Tentang"Banding, Kasasi, dan Penjiauan Kembali (PK)" sebagai bentuk upaya hukum bagi si pencari keadilan yang secara pemanfaatan kesempatannya diatur oleh undang-undang dalam hal tertentu terhadap putusan hakim. Upaya ini adalah, cara lain dalam melakukan perlawanan terhadap putusan hakim, baik hakim di tingkat pertama (pengadilan negeri Dengandemikian Ketua Pengadilan Negeri Surakarta menunda eksekusi dengan alasan permohonan Peninjuan Kembali. Pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta yaitu adanya novum yang dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.Akibat hukum yang timbul, yaitu akibat bagi para pihak dan akibat yuridis. Salahsatu yang bisa dilakukan adalah memperjelas kualifikasi novum. Pihak jaksa atau terpidana dan ahli warisnya yang menemukan bukti baru alias novum punya hak untuk mengajukan PK. Karena itu, novum sangat penting artinya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa. "Novum harus ada pedoman," kata dia. Pedoman tentang kualifikasi novum, menurut Prof. Mardjono, bisa dituangkan hakim lewat putusan yang akhirnya dijadikan yurisprudensi. Pasal93, disebutkan bila MA memeriksa dan memutus permohonan PK dengan ketentuan : a. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima oleh MA telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa. b. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan PK diterima. MA. telah HUKUMACARA PERADILAN AGAMA DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH KHAS INDONESIA.pdf. Nur Moklis. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 37 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Download Full PDF Package. buatlah peta daerah pengaruh kekuasaan kerajaan sriwijaya.

contoh permohonan pk dengan novum